| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa Terdakwa WAHYUDI KRISTIANTO Anak Dari ABRIN pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dekat Musholla Perumahan NSD, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) untuk mengajak Terdakwa menemaninya membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ADE SETIAWAN Alias GENDUT (DPO) yang mana Terdakwa menyetujui ajakan tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam Nomor Polisi DA 4993 NV berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu di dekat Musholla Perumahan NSD, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dan setibanya di lokasi sekira pukul 01.00 WIB Sdr. ADE SETIAWAN Alias GENDUT (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. WAHYUDI KRISTIANTO Anak Dari ABRIN langsung pergi.
- Bahwa kemudian ditengah perjalanan sekira pukul 01.30 WIB tepatnya di Jalan Pemuda KM. 3,5 RT. 001, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kebupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN diberhentikan oleh Sdr. M. IQBAL PUTRA T.B. Bin SISWANTO T.B., S.H. dan Sdr. DIEGO SORANG A.P. TAMBA Anak Dari PARLINDUNGAN TAMBA, S.T. beserta anggota res narkoba Polres Kapuas lainnya dengan menujukkan surat perintah tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram dengan rincian 0,32 gram berat kristal dan 0,18 gram berat plastik, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y12 warna biru muda, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy M11 warna biru, dan 1 (satu) unit 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam Nomor Polisi DA 4993 NV beserta kunci kontak yang mana barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa dan Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN berada dalam penguasaannya, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali menemani Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN mentuk mejadi perantara dalam jual beli narkotika, yang mana nantinya Terdakwa mendapatkan keuntungan dari Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Kapuas Nomor : 252/14282.I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh M. Ihsan selaku Pengelola UPC, Damas Wahyu Yoga L., S.H. selaku yang menerima, dan Terdakwa diperoleh hasil 1 (satu) paket yakni dengan berat kotor 0,50 gram atau berat bersih 0,32 gram serta berat plastik 0,18 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,15 gram atau berat bersih 0,05 gram serta berat plastik 0,10 gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik sehingga tersisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram atau dengan berat bersih 0,27 gram serta berat plastik 0,18 gram dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0038/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Rahmani, S.Hi., M.M. selaku Pemeriksa serta mengetahui Faizal Rachmad, S.T. selaku Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0371 gram berupa kristal warna putih benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa WAHYUDI KRISTIANTO Anak Dari ABRIN pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pemuda KM. 3,5 RT. 001, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kebupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada pukul 01.30 WIB tepatnya di Jalan Pemuda KM. 3,5 RT. 001, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kebupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN diberhentikan oleh Sdr. M. IQBAL PUTRA T.B. Bin SISWANTO T.B., S.H. dan Sdr. DIEGO SORANG A.P. TAMBA Anak Dari PARLINDUNGAN TAMBA, S.T. beserta anggota res narkoba Polres Kapuas lainnya dengan menujukkan surat perintah tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram dengan rincian 0,32 gram berat kristal dan 0,18 gram berat plastik, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y12 warna biru muda, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy M11 warna biru, dan 1 (satu) unit 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam Nomor Polisi DA 4993 NV beserta kunci kontak yang mana barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa dan Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN berada dalam penguasaannya, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Kapuas Nomor : 252/14282.I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh M. Ihsan selaku Pengelola UPC, Damas Wahyu Yoga L., S.H. selaku yang menerima, dan Terdakwa diperoleh hasil 1 (satu) paket yakni dengan berat kotor 0,50 gram atau berat bersih 0,32 gram serta berat plastik 0,18 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,15 gram atau berat bersih 0,05 gram serta berat plastik 0,10 gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik sehingga tersisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram atau dengan berat bersih 0,27 gram serta berat plastik 0,18 gram dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0038/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Rahmani, S.Hi., M.M. selaku Pemeriksa serta mengetahui Faizal Rachmad, S.T. selaku Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0371 gram berupa kristal warna putih benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA:
Bahwa Terdakwa WAHYUDI KRISTIANTO Anak Dari ABRIN pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dekat Musholla Perumahan NSD, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) untuk mengajak Terdakwa menemaninya membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ADE SETIAWAN Alias GENDUT (DPO) yang mana Terdakwa menyetujui ajakan tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam Nomor Polisi DA 4993 NV berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu di dekat Musholla Perumahan NSD, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dan setibanya di lokasi sekira pukul 01.00 WIB Sdr. ADE SETIAWAN Alias GENDUT (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. WAHYUDI KRISTIANTO Anak Dari ABRIN langsung pergi.
- Bahwa kemudian ditengah perjalanan sekira pukul 01.30 WIB tepatnya di Jalan Pemuda KM. 3,5 RT. 001, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kebupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN diberhentikan oleh Sdr. M. IQBAL PUTRA T.B. Bin SISWANTO T.B., S.H. dan Sdr. DIEGO SORANG A.P. TAMBA Anak Dari PARLINDUNGAN TAMBA, S.T. beserta anggota res narkoba Polres Kapuas lainnya dengan menujukkan surat perintah tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram dengan rincian 0,32 gram berat kristal dan 0,18 gram berat plastik, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y12 warna biru muda, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy M11 warna biru, dan 1 (satu) unit 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam Nomor Polisi DA 4993 NV beserta kunci kontak yang mana barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa dan Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN berada dalam penguasaannya, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa secara sadar mengetahui yakni Sdr. AG. PANGGIH BUDI WISMADI Anak Dari ANTONIUS NGADIMAN akan mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dari Sdr. ADE SETIAWAN Alias GENDUT (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Kapuas Nomor : 252/14282.I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh M. Ihsan selaku Pengelola UPC, Damas Wahyu Yoga L., S.H. selaku yang menerima, dan Terdakwa diperoleh hasil 1 (satu) paket yakni dengan berat kotor 0,50 gram atau berat bersih 0,32 gram serta berat plastik 0,18 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,15 gram atau berat bersih 0,05 gram serta berat plastik 0,10 gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik sehingga tersisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram atau dengan berat bersih 0,27 gram serta berat plastik 0,18 gram dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0038/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Rahmani, S.Hi., M.M. selaku Pemeriksa serta mengetahui Faizal Rachmad, S.T. selaku Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0371 gram berupa kristal warna putih benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |