Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Klk 1.Daniel Widya Kurniawan, S.H.
2.MUALIFATUN, S.H., M.H.
3.RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
AAN PRASETIA Bin SAHRUL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-447/O.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daniel Widya Kurniawan, S.H.
2MUALIFATUN, S.H., M.H.
3RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN PRASETIA Bin SAHRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa AAN PRASETIA Bin SAHRUL pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, di Jalan Cilik Riwut RT.16 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat kepada Saksi  IYAN bin AMAT”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut; -----

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Cilik Riwut RT.16 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah saksi  IYAN Bin AMAT sedang melaksanakan pekerjaan untuk mengangkut barang berupa seng bekas, Dimana di tempat tersebut saksi SYAHRAN dan saksi AGUSTIANOR sudah mulai bekerja, saksi SYAHRAN pada saat itu yang sudah memulai memindahkan seng bekas ke gerobak sedangkan saksi AGUSTIANOR melepas seng yang ada di atas bangunan gedung, di tengah pekerjaan mengangkut seng bekas tersebut, sekitar pukul 12.30 Wib saksi AGUSTIANOR meminta tolong kepada saksi  IYAN Bin AMAT untuk diambilkan air karena merasa haus, lalu saksi  IYAN Bin AMAT melepas ikat gerobak pada motor dengan maksud hendak mengunakan motor untuk mengambil air minum kerumah atasan saksi  IYAN Bin AMAT, Kemudian saksi  IYAN Bin AMAT menaiki motor namun tiba-tiba terdakwa AAN PRASETIA Bin SAHRUL sudah ada di hadapan saksi  IYAN Bin AMAT dan langsung menghampiri saksi  IYAN Bin AMAT setelah itu menganyunkan Kayu Balok berukuran ± 66 cm kearah kepala saksi  IYAN Bin AMAT dan saksi  IYAN Bin AMAT menangkis mengunakan lengan sebelah kiri saksi  IYAN Bin AMAT dengan maksud melindungi kepalanya, saksi  IYAN Bin AMAT lari namun terdakwa AAN PRASETIA Bin SAHRUL masih mengejar saksi  IYAN Bin AMAT, Karena merasa tidak bisa mengejar saksi  IYAN Bin AMAT, terdakwa AAN PRASETIA Bin SAHRUL melamparkan balok kayu tersebut kearah saksi  IYAN Bin AMAT namun tidak mengenai saksi  IYAN Bin AMAT, saksi  IYAN Bin AMAT lari mengamankan diri ke arah Polres Resor Kapuas dan melaporkan kejadian yang dialami dirinya;-----------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa AAN PRASETIA Bin SAHRUL kepada saksi  IYAN Bin AMAT,  saksi  IYAN Bin AMAT mengalami luka dan patah tulang pada tangan sebelah kiri sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor 815/01/RSUD-KPS/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 atas nama IYAN yang di tandatangani oleh dr. Ghina Aija Azizah selaku dokter pemeriksa pada RSUD Dr. H. Soemarno Sostroatmodjo dengan hasil pemeriksaan: ----------------

Pemeriksaan Penunjang: --------------------------------------------------------------------------------------

Dilakukan foto rontgen pada lengan bawah kiri dan didapatkan patah tulang pada tulang ulna kiri dibagian sepertiga sisi yang dekat dengan tubuh, patah tulang simpel segaris dan patah tulang tergeser ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia empat puluh tahun pada tanggal sepuluh januari tahun dua ribu dua puluh empat dengan terdapat luka derajat sedang akibat persentuhan benda tumpul. -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi  IYAN Bin AMAT tidak dapat beraktifitas normal seperti biasanya dan tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya akibat dari patah tulang tangan kiri yang saksi  IYAN Bin AMAT alami; -------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi  IYAN Bin AMAT menghabiskan biaya pengobatan kurang lebih Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) yang ditanggung saksi  IYAN Bin AMAT sendiri. ------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

-------Bahwa Terdakwa AAN PRASETIA Bin SAHRUL pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, di Jalan Cilik Riwut RT.16 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada Saksi IYAN bin AMAT. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut; ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Cilik Riwut RT.16 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah saksi  IYAN Bin AMAT sedang melaksanakan pekerjaan untuk mengangkut barang berupa seng bekas, Dimana di tempat tersebut saksi SYAHRAN dan saksi AGUSTIANOR sudah mulai bekerja, saksi SYAHRAN pada saat itu yang sudah memulai memindahkan seng bekas ke gerobak sedangkan saksi AGUSTIANOR melepas seng yang ada di atas bangunan gedung, di tengah pekerjaan mengangkut seng bekas tersebut, sekitar pukul 12.30 Wib saksi AGUSTIANOR meminta tolong kepada saksi  IYAN Bin AMAT untuk diambilkan air karena merasa haus, lalu saksi  IYAN Bin AMAT melepas ikat gerobak pada motor dengan maksud hendak mengunakan motor untuk mengambil air minum kerumah atasan saksi  IYAN Bin AMAT, Kemudian saksi  IYAN Bin AMAT menaiki motor namun tiba-tiba terdakwa AAN PRASETIA Bin SAHRUL sudah ada di hadapan saksi  IYAN Bin AMAT dan langsung menghampiri saksi  IYAN Bin AMAT kemudian menganyunkan Kayu Balok berukuran ± 66 cm kearah kepala saksi  IYAN Bin AMAT dan saksi  IYAN Bin AMAT langsung menangkis mengunakan lengan sebelah kiri saksi  IYAN Bin AMAT dengan maksud melindungi kepalanya, saksi  IYAN Bin AMAT lari namun terdakwa AAN PRASETIA Bin SAHRUL masih mengejar saksi  IYAN Bin AMAT, Karena merasa tidak bisa mengejar saksi  IYAN Bin AMAT, terdakwa AAN PRASETIA Bin SAHRUL melamparkan balok kayu tersebut kearah saksi  IYAN Bin AMAT namun tidak mengenai saksi  IYAN Bin AMAT, saksi  IYAN Bin AMAT lari mengamankan diri ke arah Polres Resor Kapuas dan melaporkan kejadian yang dialami dirinya;------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa AAN PRASETIA Bin SAHRUL kepada saksi  IYAN Bin AMAT,  saksi  IYAN Bin AMAT mengalami luka dan patah tulang pada tangan sebelah kiri sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor 815/01/RSUD-KPS/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 atas nama IYAN yang di tandatangani oleh dr. Ghina Aija Azizah selaku dokter pemeriksa pada RSUD Dr. H. Soemarno Sostroatmodjo dengan hasil pemeriksaan: ----------------

Pemeriksaan Penunjang: --------------------------------------------------------------------------------------

Dilakukan foto rontgen pada lengan bawah kiri dan didapatkan patah tulang pada tulang ulna kiri dibagian sepertiga sisi yang dekat dengan tubuh, patah tulang simpel segaris dan patah tulang tergeser ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia empat puluh tahun pada tanggal sepuluh januari tahun dua ribu dua puluh empat dengan terdapat luka derajat sedang akibat persentuhan benda tumpul. -----------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya