Petitum Permohonan |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka pada tanggal 06 April 2020 dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana di Bangunan Sarang Burung Walet di Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas Tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/30/IV/2020/RESKRIM tanggal 06 April 2020 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor B/30/IV/RES.1.8/2020/Reskrim tanggal 07 April 2020 serta surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/27/IV/2020/RESKRIM tanggal 07 April 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
4.Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap Permohon dalam perkara dugaan tindak Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana di Bangunan Sarang Burung Walet di Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas dan mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;
5.Menyatakan Penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/30/IV/2020/RESKRIM tanggal 06 April 2020 adalah tidak sah dan cacat hukum;
6.Menyatakan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sesuai surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/27/IV/2020/RESKRIM tanggal 07 April 2020 beserta dengan Perpanjangan Penahanannya adalah tidak sah dan cacat hukum;
7.Merehabilitasi Nama Baik Pemohon disertai dengan Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
8.Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian Pemohon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
9.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara Praperadilan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; |