1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon yang semula bernama MUHAMMAD ATHARRAZKA berdasarkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kapuas No. 6203-LU-16112021-0008 tanggal 16 November 2021 dan memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk dicatat dalam registrasi untuk perubahan nama anak pemohon menjadi MAULANA IBRAHIM.
3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |