Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Klk 1.Daniel Widya Kurniawan, S.H.
2.MUALIFATUN, S.H., M.H.
3.Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H.
RAHMAN Alias UNTAT Bin TAHIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-425/O.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daniel Widya Kurniawan, S.H.
2MUALIFATUN, S.H., M.H.
3Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN Alias UNTAT Bin TAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

-------Bahwa terdakwa RAHMAN Als UNTAT bin TAHIR pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di dalam Toko HAKIKI Jl. Komplek Sekumpul 1 Desa Tamban Baru Tengah RT. 06 Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tegah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa RAHMAN Als UNTAT bin TAHIR bersama dengan teman-temannya sedang berkumpul sambil minum-minuman berarkohol di daerah Komplek Pasar Km. 20, Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Kemudian terdakwa RAHMAN Als UNTAT bin TAHIR langsung menuju ke Toko HAKIKI Jl. Komplek Sekumpul 1 Desa Tamban Baru Tengah RT. 06 Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tegah untuk mencari mantan kekasihnya yang bernama Sdri. HERNI yang bekerja di toko tersebut untuk bermaksud memarahi dan menakuti Sdri. HERNI, Sesampainya disana sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa RAHMAN Als UNTAT bin TAHIR memasuki toko tersebut dan terdakwa RAHMAN Als UNTAT bin TAHIR mengeluarkan Air Softgun MP 654 Cal. 4,5 mm warna silver dengan gagang berwarna coklat lengkap dengan pelurunya sambil berteriak mencari Sdri. HERNI, Karena mendengar teriakan terdakwa RAHMAN Als UNTAT bin TAHIR tidak lama kemudian saksi SRI MULIYANA Binti AHMAD SYAHRANI menghampiri keluar, Pada saat bertemu dengan terdakwa RAHMAN Als UNTAT bin TAHIR yang merupakan mantan karyawan toko milik saksi SRI MULIYANA Binti AHMAD SYAHRANI, Kemudian terdakwa RAHMAN Als UNTAT bin TAHIR langsung menodongkan senjata Air Softgun ke arah saksi SRI MULIYANA Binti AHMAD SYAHRANI yang dibawa terdakwa RAHMAN Als UNTAT bin TAHIR sambil menanyakan “mana HERNI”, Kemudian saksi SRI MULIYANA Binti AHMAD SYAHRANI menerangkan jika Sdri. HERNI tidak berada di toko tersebut melainkan di toko sebelah, Setelah itu terdakwa RAHMAN Als UNTAT bin TAHIR kembali berkata ”urusi anak buah sana kalau mau jahat aku bisa lebih jahat lagi, ku tembak semuanya ini” sambil memeriksa disekitar Toko dan terdakwa RAHMAN Als UNTAT bin TAHIR kembali menodongkan senjatanya kepada suami saksi SRI MULIYANA Binti AHMAD SYAHRANI yaitu saksi IRWANSYAH Bin H.ABDULAH dan anak saksi SRI MULIYANA Binti AHMAD SYAHRANI yang sedang makan, Tidak berselang lama terdakwa RAHMAN Als UNTAT bin TAHIR pergi dari toko tersebut karena pada saat itu datang saksi BAHARUDIN yang sebelumnya telah dihubungi oleh saksi SRI MULIYANA Binti AHMAD SYAHRANI, Akibat perbuatan terdakwa RAHMAN Als UNTAT bin TAHIR yang menodongkan senjata Air Softgun terhadap saksi SRI MULIYANA Binti AHMAD SYAHRANI dan keluarganya, saksi SRI MULIYANA Binti AHMAD SYAHRANI dan keluarganya merasa terancam dan ketakutan.------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya