Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari Tahanan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.51.000.000,-(lima puluh satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
- Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
-
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |