Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Klk PT. BANK RAKYAT INDONESIA CAB. KUALA KAPUAS 1.SWANTRI
2.MARHENDRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Klk
Tanggal Surat Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA CAB. KUALA KAPUAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SWANTRI
2MARHENDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.995.622,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 49.995.622,- ( EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS DUA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 43.200.400,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA DUA RATUS RIBU EMPAT RATUS ) ditambah bunga sebesar 6.773.794,- ( ENAM JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.    Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM NO 1092 AN SWANTRI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak