| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Klk | PT SANY PERKASA | ADYTHIA GEMILANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Klk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 090/LGL/SP-HO/G/II/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
2. Menyatakan Perjanjian IDNSP211876 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak. 3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini. 4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT. 5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP211876 berupa kerugian materiil sebesar Rp232.250.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah). 6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP211876 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 1.387 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 15 April 2022 sampai dengan akhir bulan Januari 2026 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 1.387 hari X Rp232.250.000,- = Rp161.065.375,- (seratus enam puluh satu juta enam puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima Rupiah). 7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 4 tahun terhitung dari tahun 2022 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2026 dengan perhitungan yakni 6 % X 4 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp232.250.000,- = Rp55.740.000,- (lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah). 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). 9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas. 10. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini. 11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum. Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
