1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon
2. Memberikan izin kepada para pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon yang semula bernama AULIA RAHMAN berdasarkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kapuas No. 6203-LT-25072012-0004 tanggal 25 Juli 2012 dan memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akte Pencatatan Sipil untuk dicatat dalam registrasi untuk perubahan nama anak pemohon menjadi AHMAD AULIA.
3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |