| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa Terdakwa NASUKI Bin MATSARI (Alm) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di daerah Anjir KM 14, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdawa menghubungi Sdr. M. JALIL (DPO) melalui telepon whatsapp menanyakan ada atau tidaknya stok barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram karena Terdakwa hendak membelinya yang mana respon dari Sdr. M. JALIL (DPO) bahwa dirinya masih memiliki stok narkotika jenis sabu.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh anak buah dari Sdr. M. JALIL (DPO) melalui telepon whatsapp mengatakan dirinya sudah berada di daerah Anjir KM 14, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengantarkan barang berupa narkotika jenis sabu pesanan dari Terdakwa, lalu Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan transaksi yang mana harga pesanan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) belum lunas dibayar oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang dan membagi narkotika tersebut menjadi beberapa paket siap jual.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Sdr. RIZKY KURNIAWAN (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang mana Terdakwa merespon untuk menyuruh Sdr. RIZKY KURNIAWAN (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke baraknya untuk melakukan transaksi, dan juga pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Sdr. RIZKY KURNIAWAN mengubungi Terdakwa kembali untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dan dijawab oleh Terdakwa supaya Sdr. RIZKY KURNIAWAN mengambil pesanannya di barak milik Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di barak tempat tinggal Terdakwa di Jl. Trans Kalimantan Gang Kasinto RT. 010, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimatan Tengah datanglah Saksi ERGA DOMINGGUS, S.H. Bin FREDIANTO TEGAH dan Saksi IKHSAN NURRAHMAN Bin SURYADI beserta anggota res narkoba Polres Kapuas lainnya dengan menujukkan surat perintah tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,78 gram dengan rincian berat bersih 2,06 gram serta berat plastik 0,72 gram, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) pack plastik klip merk lips, 1 (satu) buah pembungkus warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah baju kemeja motif kotakkotak warna kuning hitam abu-abu merk Cardinal Jeans, 1 (satu) buah handphone dengan merk VIVO Y03T warna hijau, 1 (satu) buah handphone dengan merek VIVO Y400 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Kapuas Nomor : 271/14282.II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh M. Ihsan selaku Pengelola UPC, Diego Sorang A.P. Tamba selaku yang menerima, dan Terdakwa diperoleh hasil 3 (tiga) paket yakni dengan dengan berat kotor 2,78 gram dengan rincian berat bersih 2,06 gram serta berat plastik 0,72 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,50 gram atau berat bersih 0,32 gram serta berat plastik 0,18 gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik sehingga tersisa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,46 gram atau dengan berat bersih 1,74 gram serta berat plastik 0,72 gram dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0198/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Rahmani, S.Hi. M.M. selaku Pemeriksa serta mengetahui Faizal Rachmad, S.T. selaku Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,3137 gram berupa kristal warna putih benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa NASUKI Bin MATSARI (Alm) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di barak tempat tinggal Terdakwa di Jl. Trans Kalimantan Gang Kasinto RT. 010, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimatan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di barak tempat tinggal Terdakwa di Jl. Trans Kalimantan Gang Kasinto RT. 010, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimatan Tengah datanglah Saksi ERGA DOMINGGUS, S.H. Bin FREDIANTO TEGAH dan Saksi IKHSAN NURRAHMAN Bin SURYADI beserta anggota res narkoba Polres Kapuas lainnya dengan menujukkan surat perintah tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,78 gram dengan rincian berat bersih 2,06 gram serta berat plastik 0,72 gram, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) pack plastik klip merk lips, 1 (satu) buah pembungkus warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah baju kemeja motif kotakkotak warna kuning hitam abu-abu merk Cardinal Jeans, 1 (satu) buah handphone dengan merk VIVO Y03T warna hijau, 1 (satu) buah handphone dengan merek VIVO Y400 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Kapuas Nomor : 271/14282.II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh M. Ihsan selaku Pengelola UPC, Diego Sorang A.P. Tamba selaku yang menerima, dan Terdakwa diperoleh hasil 3 (tiga) paket yakni dengan dengan berat kotor 2,78 gram dengan rincian berat bersih 2,06 gram serta berat plastik 0,72 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,50 gram atau berat bersih 0,32 gram serta berat plastik 0,18 gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik sehingga tersisa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,46 gram atau dengan berat bersih 1,74 gram serta berat plastik 0,72 gram dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0198/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Rahmani, S.Hi. M.M. selaku Pemeriksa serta mengetahui Faizal Rachmad, S.T. selaku Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,3137 gram berupa kristal warna putih benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |