Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum di atas, maka Penggugat memohon kepada kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas objek tanah sebagaimana alas hak Surat Pernyataan Tanah Nomor: 491/SPT-DDP/II.2012 tanggal 15 Februari 2012 atas nama JELITA (Penggugat II), serta bangunan rumah tempat tinggal dan gedung sarang burung walet yang berdiri di atas objek tanah tersebut. Denga rincian objek tanah dimaksud adalah sebagai berikut:
LETAK TANAH
- Jalan : Jalan Taur Merang dan Jalan Pelajar;
- Desa : Danau Pantau;
- Kecamatan : Timpah;
- Kabupaten : Kapuas;
- Provinsi : Kalimantan Tengah.
UKURAN TANAH
- Sebelah Utara : 280 meter;
- Sebelah Selatan : 280 meter;
- Sebelah Timur : 8,20 meter;
- Sebelah Barat : 24,80 meter.
BATAS-BATAS
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sdr. SINAR, AGAU, Rmh Guru, SIEL, ICAN, dan BERIN;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. KURDINAH dan SUGIANTO;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Taur Merang;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pelajar.
Bahwa juga meliputi segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan ditempatkan di atasnya yang karena jenis dan ketentuannya menurut hukum dianggap sebagai benda tidak bergerak.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengklaim dan hendak menguasai objek tanah sebagaimana alas hak Surat Pernyataan Tanah Nomor: 491/SPT-DDP/II.2012 tanggal 15 Februari 2012 atas nama JELITA (Penggugat II), serta bangunan rumah tempat tinggal dan gedung sarang burung walet yang berdiri di atas objek tanah tersebut yang sebenarnya bukan Barang Rupa Tangan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
4. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang tidak berdasar dan tidak beralasan menyatakan objek tanah sebagaimana alas hak Surat Pernyataan Tanah Nomor: 491/SPT-DDP/II.2012 tanggal 15 Februari 2012 atas nama JELITA (Penggugat II), serta bangunan rumah tempat tinggal dan gedung sarang burung walet yang berdiri di atas objek tanah tersebut diberikan kepada anak bernama SINJI dan Tergugat I sebagaimana Keputusan Nomor: 040/S.KN/D-TPH/X-2020 tanggal 06 Oktober 2020, yang dikeluarkan oleh Tergugat III tersebut, yang mana padahal sebenarnya bukan Barang Rupa Tangan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
5. Menyatakan Keputusan Nomor: 040/S.KN/D-TPH/X-2020 tanggal 06 Oktober 2020, yang dikeluarkan oleh Tergugat III tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang objek tanah sebagaimana alas hak Surat Pernyataan Tanah Nomor: 491/SPT-DDP/II.2012 tanggal 15 Februari 2012 atas nama JELITA (Penggugat II), serta bangunan rumah tempat tinggal dan gedung sarang burung walet yang berdiri di atas objek tanah milik Para Penggugat tersebut.
6. Menghukum Para Tergugat wajib secara tanggung renteng mengganti kerugian yang diderita Para Penggugat berupa timbulnya rasa cemas dan khawatir, serta kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian, yang sepadan dan setimpal bila digantikan dengan nilai uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan klaim dan kehendak menguasai objek tanah serta rumah tempat tinggal dan gedung sarang burung walet yang berada di bawah hak kepemilikan dan penguasaan Para Penggugat tersebut, dan menghentikan segala tuntutan-tuntutan sepanjang berkaitan dengan objek sengketa, serta mengosongkan segala sesuatu benda dan menghentikan segala aktivitas yang menghalangi penguasaan Penggugat.
8. Memerintahkan Tergugat III untuk berdiam diri serta tidak melakukan tindakan hukum apapun sepanjang berkaitan dengan tanah obyek perkara sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Para Tergugat masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) perhari setiap lalai memenuhi isi putusan dalam perkara a quo, terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap.
10. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk patuh serta melaksanakan isi putusan ini.
11. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi.
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. |