Demikian uraian alasan hukum tersebut di atas penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memerika dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut
I.Tindakan Pendahuluan
Lahan/Tanah yang dalam proses hukum tersebut segera dinonativkan untuk sementara waktu selama proses persidangan sampai selesai agar kedua belah pihak sama-sama saling meras tidak dirugikan antara dua belah pihak.
II.Dalam Pokok Perkara :
1.Mengabulkan gugatan seluruhnya.
2.Mengembalikan lahan yang telah dipinjam pakai oleh pihak tergugat kepada penggugat.
|