Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Klk PT Susantri Permai Lambut Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Klk
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Susantri Permai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeremia Toga Parulian Gultom SHPT Susantri Permai
Tergugat
NoNama
1Lambut
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:
1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat, atas biayanya sendiri, untuk:
a. mencabut dan/atau tidak melakukan pemblokiran dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, di seluruh Area Klaim dan/atau sekitarnya;
b. tidak menghalang-halangi Penggugat dalam melaksanakan kegiatan usahanya, baik secara langsung maupun tidak langsung dan dalam bentuk apapun; dan
c. tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan Penggugat baik secara langsung maupun tidak langsung dan dalam bentuk apapun.
2. Memerintahkan Tergugat, atas biayanya sendiri, untuk keluar dari Area Klaim dan/atau sekitarnya dan mengosongkan Area Klaim dan/atau sekitarnya.
3. Memberikan kewenangan kepada Penggugat mencabut segala blokir dalam bentuk apapun yang telah atau akan dilakukan oleh Tergugat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Penggugat sebagai pembeli beritikad baik dan yang berhak (termasuk hak prioritas melakukan penguasaan) atas bidang(-bidang) lahan yang di klaim oleh Tergugat, yang dibeli berdasarkan Perjanjian Pelepasan dan Pemindahan Hak Atas Tanah No. 01/SP/Legal/V/2015 tanggal 6 Mei 2015 (“Perjanjian Pelepasan”) yang dilegalisasi oleh Notaris ERIKA LISMAYANI. S.H., M.KN yang telah dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas No. 14/Pdt.G/2018/PN Klk Jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya No. 18/PDT/2019/PT PLK Jo Putusan Mahkamah Agung No. 3324 K/Pdt/2019 Jo Putusan Peninjauan Kembali No. 546 PK/Pdt/2021 serta berhak secara sah untuk melakukan kegiatan usaha perkebunannya di bidang(-bidang) lahan tersebut;
4. Menyatakan seluruh klaim kepemilikan (dan seluruh dokumen yang dijadikan dasar kepemilikan Tergugat) atas bidang(-bidang) tanah milik Penggugat adalah tidak benar, tidak berdasar hukum, dan karenanya tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum;
5. Menyatakan Surat Keterangan Tanah No. 07/KD-BT/1986 tertanggal 13 Maret 1986 dan/atau dokumen lainnya yang terkait dengan klaim Tergugat atas bidang(-bidang) tanah milik Penggugat tidak benar, tidak berdasar hukum, dan karenanya tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Menghukum dan melarang Tergugat dan/atau siapapun juga, baik langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan upaya apapun yang merugikan Penggugat termasuk dilarang untuk melakukan pemblokiran dalam bentuk apapun di area manapun milik Penggugat;
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat, baik secara langsung atau tidak langsung dan atas biayanya sendiri, baik secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama, untuk mencabut dan tidak melakukan pemblokiran atau pemortalan dalam bentuk apapun, serta mengosongkan seluruh Area Klaim dan/atau sekitarnya;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.56.083.744.634 (lima puluh enam miliar delapan puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus tiga puluh empat Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 hari sejak Putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per-hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; dan
11. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul banding atau upaya hukum dari Tergugat.
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak