Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
151/Pid.B/2025/PN Klk | 1.RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H. 2.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H 3.WIWIEK SURYANI, S.H., M.H. |
TANIO Anak Dari MASRANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||
Nomor Perkara | 151/Pid.B/2025/PN Klk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2196/O.2.12/Eoh.2/10/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA Bahwa Terdakwa TANIO Anak Dari MASRANI pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Desa Supang RT 001, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja dan dengan rencana terlebh dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 17.00 WIB, Korban Sahdianto pulang kerumahnya yang berada di Jl. Desa Supang RT 001, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dalam keadaan mabuk, dan pada saat itu keadaan sedang mati Lampu, Kemudain korban Sahdianto memaki-maki Sdri. Anita karena tidak menghidupkan genset untuk menyalakan lampu serta korban Sahdianto memukuli Sdri. Anita dengan pipa besi dan dilanjutkan korban sahdianto mencabut senjata tajam dari pinggangnya hingga membuat Sdri. Anita ketakutan dan berteriak meminta tolong. Setelah itu Korban Sahdianto memanggil terdakwa dan menantang terdakwa untuk berkelahi. Pada saat korban Sahdianto sedang sibuk memanggil terdakwa untuk menantangnya berkelahi, Sdri. Anta pergi ke samping rumah untuk menyelamatkan diri, namun korban sahdianto kembali melihat Sdri. Anita dan korban sahdianto mengejar Sdri. Anita dan hendak memukul Sdri. Anita dengan pipa besi serta membacok dengan senjata tajam tersebut. Tidak lama kemudian datang Sdr. Anton untuk melerai korban sahdianto dengan Sdri. Anita, namun korban sahdianto malah mengejar Sdr. Anton dan hendak membacok Sdr. Anton dengan senjata tajamnya. Kemudian Sdr. Anton pergi berlari untuk menyelamatkan diri. Mendengar ada kegaduhan dan teriakan dari Sdri. Anita, terdakwa keluar dari rumah dan pada saat itu terdakwa melihat Sdri. Anita dalam kondisi ketakutan hingga akhirnya terdakwa merasa tidak terima dan marah kepada korban Sahdianto karena sudah membuat Sdri. Anita ketakutan. Melihat kondisi tersebut, kemudian terdakwa keluar dan dating menghampiri korban sahdianto, kemudian terdakwa juga melihat bahwa korban sahdianto membawa pipa besi dan senjata tajam, karena takut jika trekda akan di bacok dan dibunuh oleh korban sahdianto dan terdakwa ada rasa kesal karena Sdri. Anita telah diperlakukan seperti yang tersebut diatas oleh Korban Sahdianto, maka terdakwa mencari alat untuk berjaga-jaga, melindungi diri, dan memberi pelajaran kepada Korban Sahdianto, kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) buah senapan angin popor dan laras warna hitam, lalu kemudian terdakwa membawa senapa angin tersebut dan mendatangi korban sahdianto, pada saat itu korban sahdianto berteriak dan mendatnagi terdakwa bahwa korban sahdianto akan membunuh terdakwa, mendengar hal tersebut, terdakwa takut dan langsung membidikan senapan angin tersebut kearah korban sahdianto, kemudian terdakwa menmebakan senapan angin tersebut dan mengenai bawah telinga kiri korban sahdianto, dan seketika korban sahdianto tergeletak hingga akhirnya korban sahdianto meninggal dunia. Kemudian terdakwa menyerahkan diri ke puhak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/040/RSUD-KK/VER/VII/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang di tandatangani oleh dr. Ika Nathalia dengan kesimpulan telah diperiksan seorang jenazah laki-laki berusia tiga puluh sembilan tahun tujuh bulan, warna kulit coklat sawo matang. Pda pemeriksaan luar ditemukan tanda-tanda kekerasan dan luka tembus di tubuhnya.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No: 03/Pem/DS-S/VII 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Supang Dian pada tanggal 02 Juli 2025 telah meninggal dunia Sahdianto pada Hari Jumat tanggal 20 Juni Tahun 2025 sekitar jam 17.00 WIB di RT 01, Desa Supang, Kec. Kapuas Hulu, Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP-----
---------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------- KEDUA Bahwa Terdakwa TANIO Anak Dari MASRANI pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Desa Supang RT 001, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 17.00 WIB, Korban Sahdianto pulang kerumahnya yang berada di Jl. Desa Supang RT 001, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dalam keadaan mabuk, dan pada saat itu keadaan sedang mati Lampu, Kemudain korban Sahdianto memaki-maki Sdri. Anita karena tidak menghidupkan genset untuk menyalakan lampu serta korban Sahdianto memukuli Sdri. Anita dengan pipa besi dan dilanjutkan korban sahdianto mencabut senjata tajam dari pinggangnya hingga membuat Sdri. Anita ketakutan dan berteriak meminta tolong. Setelah itu Korban Sahdianto memanggil terdakwa dan menantang terdakwa untuk berkelahi. Pada saat korban Sahdianto sedang sibuk memanggil terdakwa untuk menantangnya berkelahi, Sdri. Anta pergi ke samping rumah untuk menyelamatkan diri, namun korban sahdianto kembali melihat Sdri. Anita dan korban sahdianto mengejar Sdri. Anita dan hendak memukul Sdri. Anita dengan pipa besi serta membacok dengan senjata tajam tersebut. Tidak lama kemudian datang Sdr. Anton untuk melerai korban sahdianto dengan Sdri. Anita, namun korban sahdianto malah mengejar Sdr. Anton dan hendak membacok Sdr. Anton dengan senjata tajamnya. Kemudian Sdr. Anton pergi berlari untuk menyelamatkan diri. Mendengar ada kegaduhan dan teriakan dari Sdri. Anita, terdakwa keluar dari rumah dan pada saat itu terdakwa melihat Sdri. Anita dalam kondisi ketakutan hingga akhirnya terdakwa merasa tidak terima dan marah kepada korban Sahdianto karena sudah membuat Sdri. Anita ketakutan. Melihat kondisi tersebut, kemudian terdakwa keluar dan dating menghampiri korban sahdianto, kemudian terdakwa juga melihat bahwa korban sahdianto membawa pipa besi dan senjata tajam, karena takut jika trekda akan di bacok dan dibunuh oleh korban sahdianto maka terdakwa mencari alat untuk berjaga-jaga dan melindungi diri, kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) buah senapan angin popor dan laras warna hitam, lalu kemudian terdakwa membawa senapa angin tersebut dan mendatangi korban sahdianto, pada saat itu korban sahdianto berteriak dan mendatnagi terdakwa bahwa korban sahdianto akan membunuh terdakwa, mendengar hal tersebut, terdakwa takut dan langsung membidikan senapan angin tersebut kearah korban sahdianto, kemudian terdakwa menmebakan senapan angin tersebut dan mengenai bawah telinga kiri korban sahdianto, dan seketika korban sahdianto tergeletak hingga akhirnya korban sahdianto meninggal dunia. Kemudian terdakwa menyerahkan diri ke puhak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/040/RSUD-KK/VER/VII/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang di tandatangani oleh dr. Ika Nathalia dengan kesimpulan telah diperiksan seorang jenazah laki-laki berusia tiga puluh sembilan tahun tujuh bulan, warna kulit coklat sawo matang. Pda pemeriksaan luar ditemukan tanda-tanda kekerasan dan luka tembus di tubuhnya.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No: 03/Pem/DS-S/VII 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Supang Dian pada tanggal 02 Juli 2025 telah meninggal dunia Sahdianto pada Hari Jumat tanggal 20 Juni Tahun 2025 sekitar jam 17.00 WIB di RT 01, Desa Supang, Kec. Kapuas Hulu, Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP-----
---------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------- KETIGA Bahwa Terdakwa TANIO Anak Dari MASRANI pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Desa Supang RT 001, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Korban Sahdianto adalah ayah tiri dari terdakwa, dan dimana Korban Sahdianto sering menganiaya dan memukuli Sdri. Anita yati ibu kandung dari terdakwa. Melihat kejadian tersebut terdakwa merasa kesal dan marah terhadap Korban Sahdianto. Kemudian pada hari Jumat Tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 17.00 WIB, Korban Sahdianto pulang kerumah yaitu di di Jl. Desa Supang RT 001, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dalam keadaan mabuk, dan pada saat itu keadaan sedang mati Lampu, Kemudain korban Sahdianto memaki-maki Sdri. Anita karena tidak menghidupkan genset untuk menyalakan lampu serta korban Sahdianto memukuli Sdri. Anita dengan pipa besi dan dilanjutkan korban sahdianto mencabut senjata tajam dari pinggangnya hingga membuat Sdri. Anita ketakutan dan berteriak meminta tolong. Setelah itu Korban Sahdianto memanggil terdakwa dan menantang terdakwa untuk berkelahi. Pada saat korban Sahdianto sedang sibuk memanggil terdakwa untuk menantangnya berkelahi, Sdri. Anta pergi ke samping rumah untuk menyelamatkan diri, namun korban sahdianto kemali melihat Sdri. Anita dan korban sahdianto mengejar Sdri. Anita dan hendak memukul Sdri. Anita dengan pipa besi serta membacok dengan senjata tajam tersebut. Tidak lama kemudian datang Sdr. Anton untuk melerai korban sahdianto dengan Sdri. Anita, namun korban sahdianto malah mengejar Sdr. Anton dan hendak membacok Sdr. Anton dengan senjata tajamnya. Kemudian Sdr. Anton pergi berlari untuk menyelamatkan diri. Mendengar ada kegaduhan dan teriakan dari Sdri. Anita, terdakwa keluar dari rumah dan pada saat itu terdakwa melihat Sdri. Anita dalam kondisi ketakutan hingga akhirnya terdakwa merasa tidak terima dan marah kepada korban Sahdianto karena sudah membuat Sdri. Anita ketakutan. Melihat kondisi tersebut, kemudian terdakwa keluar dan dating menghampiri korban sahdianto, kemudian terdakwa juga melihat bahwa korban sahdianto membawa pipa besi dan senjata tajam, karena takut jika trekda akan di bacok dan dibunuh oleh korban sahdianto maka terdakwa mencari alat untuk berjaga-jaga dan melindungi diri, kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) buah senapan angin popor dan laras warna hitam, lalu kemudian terdakwa membawa senapa angin tersebut dan mendatangi korban sahdianto, pada saat itu korban sahdianto berteriak dan mendatnagi terdakwa bahwa korban sahdianto akan membunuh terdakwa, mendengar hal tersebut, terdakwa takut dan langsung membidikan senapan angin tersebut kearah korban sahdianto, kemudian terdakwa menmebakan senapan angin tersebut dan mengenai bawah telinga kiri korban sahdianto, dan seketika korban sahdianto tergeletak hingga akhirnya korban sahdianto meninggal dunia. Kemudian terdakwa menyerahkan diri ke puhak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/040/RSUD-KK/VER/VII/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang di tandatangani oleh dr. Ika Nathalia dengan kesimpulan telah diperiksan seorang jenazah laki-laki berusia tiga puluh sembilan tahun tujuh bulan, warna kulit coklat sawo matang. Pda pemeriksaan luar ditemukan tanda-tanda kekerasan dan luka tembus di tubuhnya.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No: 03/Pem/DS-S/VII 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Supang Dian pada tanggal 02 Juli 2025 telah meninggal dunia Sahdianto pada Hari Jumat tanggal 20 Juni Tahun 2025 sekitar jam 17.00 WIB di RT 01, Desa Supang, Kec. Kapuas Hulu, Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |