Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Mega UKM Nomor : 126/PK-UKM/LEG/KKS/11 tanggal 16 Desember 2011 (juncto …. Perubahan Pertama terhadap Perjanjian Kredit Nomor 025/ADD-KUK/KKS/02/14/P1, tanggal 26 Maret 2014;
3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.350.978.337,25 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Dua Puluh Lima Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 31 Januari 2023, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.350.978.337,25 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Dua Puluh Lima Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 31 Januari 2023 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |