Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Klk AMRI SAPUTRA Alias AMRI Bin ZULKIPLI Alm KEPOLISIAN SEKTOR TIMPAH KABUPATEN KAPUAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Klk
Tanggal Surat Senin, 18 Jul. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AMRI SAPUTRA Alias AMRI Bin ZULKIPLI Alm
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR TIMPAH KABUPATEN KAPUAS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Praperadilan mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas  untuk memanggil Termohon  dalam suatu Persidangan
Praperadilan yang telah ditetapkan berkenan  memeriksa dan memutus dengan dictum sebagai berikut :     

1.    Menerima dan mengabulkan  Permohonan  Pemohon  Praperadilan untuk   seluruhnya.
2.    Menyatakan  Penangkapan yang  dilakukan oleh Termohon Praperadilan atas diri  Pemohon  berupa SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor SP.KAP/5/VII/2022/RESKRIM   tanggal 6 Juli 2022, adalah tidak sah , menurut hukum;

3.    Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon berupa Surat PERINTAH PENAHANAN  Nomor SP. Kap/ 5/VII/2022/Polsek,   tanggal 6 Jului 2022,. tidak sah, menurut hokum.

4.    Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan laporan Polisi  Sebagaimana Laporan Polisi  No. ; LP/B/VII/2022/KALTENG/RES KAPUAS/SEK TIMPA, tanggal 6 Juli 2022.; yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5.    Memerintahkan Termohon agar  dalam waktu 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal dijatuhkannya putusan akhir dalam perkara ini, sudah merehabilitasi status Pemohon serta tidak dapat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan apapun terhadap Sebagaimana laporan Polisi No. ; LP/B/VII/2022/KALTENG/RES KAPUAS/SEK TIMPA, tanggal 6 Juli 2022 ; kecuali Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

6.    Mengembalikan harkat dan martabat, nama baik Pemohon dalam Keadaan seperti semula,

7.    Membebankan kepada Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.;     -

A t a u :

         Jika  Pengadilan  berpendapat lain mohon  putusan  yang adil dan patut menurut hukum.

         Demikian Permohonan Praperadilan ini kami ajukan atas perhatian dan perkenan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dihaturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya