Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2022/PN Klk | AMRI SAPUTRA Alias AMRI Bin ZULKIPLI Alm | KEPOLISIAN SEKTOR TIMPAH KABUPATEN KAPUAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Jul. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2022/PN Klk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Jul. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Praperadilan mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk memanggil Termohon dalam suatu Persidangan 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. 3. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon berupa Surat PERINTAH PENAHANAN Nomor SP. Kap/ 5/VII/2022/Polsek, tanggal 6 Jului 2022,. tidak sah, menurut hokum. 4. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan laporan Polisi Sebagaimana Laporan Polisi No. ; LP/B/VII/2022/KALTENG/RES KAPUAS/SEK TIMPA, tanggal 6 Juli 2022.; yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 5. Memerintahkan Termohon agar dalam waktu 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal dijatuhkannya putusan akhir dalam perkara ini, sudah merehabilitasi status Pemohon serta tidak dapat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan apapun terhadap Sebagaimana laporan Polisi No. ; LP/B/VII/2022/KALTENG/RES KAPUAS/SEK TIMPA, tanggal 6 Juli 2022 ; kecuali Surat Perintah Penghentian Penyidikan. 6. Mengembalikan harkat dan martabat, nama baik Pemohon dalam Keadaan seperti semula, 7. Membebankan kepada Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.; - A t a u : Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. Demikian Permohonan Praperadilan ini kami ajukan atas perhatian dan perkenan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dihaturkan terima kasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |