| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ,Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, kepada Penggugat yang merugikan Penggugat;
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku secara tertulis menyampaikan dalil palsu kepada penguasa dengan kalimat, bahwa tanah tersebut bukan milik Penggugat pada tanggal 28 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat ;
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku secara tertulis menyampaikan dalil fitnah kepada penguasa dengan kalimat, bahwa tanah tersebut bukan milik Penggugat pada tanggal 28 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu: mendukung Perbuatan Tergugat II menyimpan pisik Sertipikat- Sertipikat Asli, pisik IMB Rumah – IMB Rumah Asli yang bukan miliknya yang merugikan Penggugat ;
7. Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu: mendukung Perbuatan Tergugat II menyimpan satu buah pisik Akta kuasa Menjual Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 Asli yang bukan miliknya yang merugikan Penggugat;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar berupa uang kepada Penggugat sebagai bentuk sanksi dari Penggugat sejumlah Rp. 3.367.961.161,00-(tiga milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah) secara kes sebagai akibat menyampaikan dalil palsu kepada penguasa dengan kalimat, bahwa tanah tersebut bukan milik Penggugat dan menyampaikan dalil fitnah kepada penguasa dengan kalimat, bahwa tanah tersebut bukan milik Penggugat pada tanggal 28 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar berupa uang kepada Penggugat sebagai bentuk sanksi dari Penggugat sejumlah Rp.14.016.500.000,00-(empat belas milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah) secara kes sebagai akibat mendukung Perbuatan Tergugat II menyimpan pisik Sertipikat- Sertipikat Asli, pisik IMB Rumah – IMB Rumah Asli yang bukan miliknya yang merugikan Penggugat;
10. Menghukum Tergugat I untuk membayar berupa uang kepada Penggugat sebagai bentuk sanksi dari Penggugat sejumlah Rp.12.016.500.000,00-(dua belas milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah) secara kes sebagai akibat mendukung Perbuatan Tergugat II menyimpan satu buah pisik Akta kuasa Menjual Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 Asli yang bukan miliknya yang merugikan Penggugat;
11. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
12. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, secara tertulis menyampaikan dalil palsu kepada penguasa dengan kalimat, bahwa Penggugat telah melakukan penipuan terhadap Tergugat II pada tanggal 28 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
13. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku secara tertulis menyampaikan dalil fitnah kepada penguasa dengan kalimat, bahwa Penggugat telah melakukan penipuan terhadap Tergugat II pada tanggal 28 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
14. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu: dengan laporan falsu kepada Penguasa pada tanggal 11 November 2022 di Polda Kalteng kepada Penggugat yang merugikan Penggugat;
15. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu: telah menyalahgunakan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 milik Penggugat yang merugikan Penggugat;
16. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu: menyampaikan keterangan palsu dan fitnah kepada penguasa dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
17. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu: laporan palsu dan fitnah kepada penguasa pada tanggal tanggal 5 April 2023 di Polres Kapuas kepada Penggugat tentang peristiwa hukum 4 Juli 2022 yang merugikan Penggugat;
18. Menghukum Tergugat II untuk membayar berupa uang kepada Penggugat sebagai bentuk sanksi dari Penggugat sejumlah Rp.14.016.500.000,00-(empat belas milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah) secara kes sebagai akibat dalil palsu dan fitnah kepada penguasa dengan kalimat, bahwa Penggugat telah melakukan penipuan terhadap Tergugat II pada tanggal 28 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
19. Menghukum Tergugat II untuk membayar berupa uang kepada Penggugat sebagai bentuk sanksi dari Penggugat sejumlah Rp. 2.367.961.161,00-(dua milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah) secara kes sebagai akibat laporan tidak benar kepada penguasa pada tanggal 11 November 2022 di Polda Kalteng kepada Penggugat. yang merugikan Penggugat ;
20. Menghukum Tergugat II untuk membayar berupa uang kepada Penggugat sebagai bentuk sanksi dari Penggugat sejumlah Rp.12.016.500.000,00-(dua belas milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah) secara kes sebagai akibat telah menyalahgunakan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 milik Penggugat yang merugikan Penggugat;
21. Menghukum Tergugat II untuk membayar berupa uang kepada Penggugat sebagai bentuk sanksi dari Penggugat sejumlah Rp.14.016.500.000,00-(empat belas milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah) secara kes sebagai akibat menyampaikan keterangan palsu dan fitnah kepada penguasa dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dan laporan palsu dan fitnah kepada penguasa tanggal tanggal 5 April 2023 di Polres Kapuas kepada Penggugat yang merugikan Penggugat
22. Menghukum Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat III lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
23. Menyatakan Perbuatan Tergugat III telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu : menuduh Penggugat dapat dikategorikan sebagai pemberitahuan palsu kepada penguasa secara tertulis tanggal 4 Juli 2022 di Bank BTN Kapuas kepada penguasa dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
24. Menyatakan Perbuatan Tergugat III telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu : menyampaikan keterangan palsu kepada penguasa dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
25. Menyatakan Perbuatan Tergugat III telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu : menyampaikan keteranagn fitnah kepada penguasa dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
26. Menghukum Tergugat III untuk membayar berupa uang kepada Penggugat sebagai bentuk sanksi dari Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah) secara kes sebagai akibat menyampaikan keterangan palsu kepada penguasa dan fitnah kepada penguasa serta menuduh Penggugat dapat dikatagorikan sebagai pemberitahuan palsu kepada penguasa secara tertulis tanggal 4 Juli 2022 di Bank BTN Kapuas kepada penguasa dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
27. Menghukum Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat III lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
28. Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu : menyampaikan keterangan palsu kepada penguasa dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
29. Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu : menyampaikan keterangan fitnah kepada penguasa dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
30. Menyatakan Perbuatan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu : Menuduh Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 311 ayat (1) KUHP dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk kepada penguasa di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
31. Menghukum Tergugat IV untuk membayar berupa uang kepada Penggugat sebagai bentuk sanksi dari Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah) secara kes sebagai akibat menyampaikan keterangan palsu kepada penguasa dan fitnah kepada penguasa serta Menuduh Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 311 ayat (1) KUHP dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk kepada penguasa di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
32. Menghukum Tergugat IV membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat IV lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
33. Menyatakan Perbuatan Tergugat V telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu :menyampaikan keterangan fitnah kepada Penguasa dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
34. Menyatakan Perbuatan Tergugat V telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu : menuduh Penggugat menyurati BTN Cabang Palangka Raya kepada penguasa dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
35. Menghukum Tergugat V untuk membayar berupa uang kepada Penggugat sebagai bentuk sanksi dari Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah) secara kes sebagai akibat menyampaikan keterangan fitnah kepada penguasa dan menuduh Penggugat menyurati BTN Cabang Palangka Raya dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk kepada penguasa di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
36. Menghukum Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat V lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
37. Menyatakan Perbuatan Tergugat VI telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu : dengan menguasai satu buah pisik Akta Kuasa Menjual Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 Asli milik Penggugat pada tanggal 30 Mei 2022 yang merugikan Penggugat;
38. Menyatakan Perbuatan Tergugat VI telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, yaitu : dengan memegang dan memperlihatkan satu buah pisik Akta Kuasa Menjual Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 Asli milik Penggugat tanpa hak pada tanggal 30 Mei 2022 kepada penguasa di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
39. Menghukum Tergugat VI untuk membayar berupa uang kepada Penggugat sebagai bentuk sanksi dari Penggugat sejumlah Rp. 2.367.961.161,00-(dua milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah) secara kes sebagai akibat dengan menguasai satu buah pisik Akta Kuasa Menjual Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 Asli milik Penggugat, serta dengan memegang dan memperlihatkan satu buah pisik Akta Kuasa Menjual Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 Asli milik Penggugat tanpa hak pada tanggal 30 Mei 2022 kepada penguasa di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang merugikan Penggugat;
40. Menghukum Tergugat VI membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat VI lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
41. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda bergerak atau benda tidak bergerak milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V , dan Tergugat VI dalam perkara a quo;
42. Menyatakan putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitvortaar bij voorraad);
43. Menghukum Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI membayar biaya perkara.
Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, melalui yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae qou et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan keputusan yang berlaku / kesusilaan dalam masyarakat. |