Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Klk WILIANSYAH, SH NICO DAPRIANTO ANAK DARI DAMAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/165/VIII/2022/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WILIANSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NICO DAPRIANTO ANAK DARI DAMAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa terdakwa NICO DAPRIANTO ANAK DARI DAMAI ( selanjutnya di sebut terdakwa )  pada hari Senin siang tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.15 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus Tahun  2022  atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2022 bertempat di Barak Bu Endang yang terletak  di Jalan Mayjend Sutoyo Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan melakukan Penganiayaan sebagai berikut :

-     Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa menjemput anaknya yang bernama EZEKIEL dirumah korban karena sdr. EZEKIEL ingin menginap dirumah terdakwa, yang mana terdakwa dan korban suami istri namun sudah bercerai 2 tahun yang lalu;

-     Bahwa  pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira jam 06.30 wib, terdakwa mengantar sdr. EZEKIEL ke sekolahnya, kemudian pada jam 14.00 wib, korban menelfon terdakwa untuk mengantarkan sandal milik sdr. EZEKIEL yang tertinggal di rumah terdakwa;

 

  •          Bahwa Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira jam 14.15 wib, terdakwa datang kerumah korban untuk mengantarkan sandal tersebut ke anaknya sdr. EZEKIEL, setelah memarkir sepeda motor didepan barak terdakwa hanya berdiri didepan pintu dan menyerahkan sandal kepada sdr. EZEKIEL setelah itu terdakwa ingin pulang, lalu korban keluar barak dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang masih menempel di kontaknya dengan menggunakan tangan kiri yang maksud dan tujuan korban mengambil kunci sepeda motor tersebut hanya ingin mengajak terdakwa ngobrol, namun terdakwa menolaknya kemudian terdakwa berusaha merebut kunci yang berada ditangan sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan sambil memegang kuat tangan korban, kemudian korban mencakar badan korban lalu terdakwa mendorong korban dengan mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kiri, setelah korban diam lalu terdakwa melepaskan cekikan tersebut dan setelah itu korban menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi;
  •          Sebab terdakwa sampai melakukan penganiayaan terhadap korban karena terdakwa dilarang pulang dan mengambil kunci sepeda motor terdakwa.

 

-     Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami memar pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek selat.

/ _ Bahwa…………………..

-     Bahwa Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap korban, berdasarkan hasil visum et repertum yang dibuat oleh dr. MAHMUDAH dari RSUD Kapuas dengan Nomor : 815/072/RSUD.KPS/VIII/2022, tanggal 30 Agustus 2022, pada pemeriksaan tampak memar warna kebiruan pada pergelangan tangan sebelah kiri dengan ukuranempat koma delapan sentimeter kali tiga sentimeter yang mana kriteria luka tidak mengganggu aktivitas.

------ Atas Perbuatan Terdakwa NICO DAPRIANTO ANAK DARI DAMAI tersebut di atas telah melakukan perbuatan Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya