1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya ;
2. Memberikan izin kepada para pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tahun pada akta kelahiran anak pemohon No. 6203-LT-03062021-0004 dari 25-12-2017 menjadi 25-12-2016 ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kapuas.
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini. |