Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2020/PN Klk AULIA ISTIQOMAH KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KAPUAS TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2020/PN Klk
Tanggal Surat Selasa, 25 Agu. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AULIA ISTIQOMAH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KAPUAS TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua / Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II untuk mengabulkan Pemohonan Pra Peradilan dengan memutuskan sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan diterima Permohonan Pra Peradilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Suami Pemohon (NASRULLAH alias H. ULLAH) sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan Penipuan dan Penggelapan, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan keadilan (Pro Justitia) karenanya penetapan Tersangka atas diri Suami Pemohon (NASRULLAH alias H. ULLAH) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Suami Pemohon oleh Termohon ; seperti penangkapan, penahanan dan penyitaan;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan atau kasus perkara Suami Pemohon tersebut;
  5. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Suami Pemohon (NASRULLAH alias H. ULLAH) dari penahanan;
  6. Memerintahkan Termohon menyerahkan kepada Pemohon dan Suami Pemohon 1 (satu) unit mobil Hyundai No.Pol : DA 8671 AQ dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memulihkan hak Suami Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya