| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 47.284.302,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS DUA RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 39.311.384,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS SEBELAS RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 7.972.918,- ( TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN BELAS RUPIAH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-),
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|