1.Mengabulkan permohonan pemohon
2.Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon
yang semula bernama Fathir Satya Ramadhan berdasarkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatatan Sipil Bekasi No.3275-LU-19082013-0243 Tanggal 23 Agustus 2013 dan memerintahkan kepada Para
Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk dicatat dalam registrasi untuk perubahan nama anak pemohon menjadi Fathir.
3.Membebankan biaya perkara kepadapemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |