Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Klk PT GRAHA INTI JAYA 1.Koperasi Serba Usaha
2.DADAT
3.Kalpendi Hasing Iman
4.WARTA
5.Imak I Jamain
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Klk
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT GRAHA INTI JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr Hj Dielasy Budiarti SH MHPT GRAHA INTI JAYA
Tergugat
NoNama
1Koperasi Serba Usaha
2DADAT
3Kalpendi Hasing Iman
4WARTA
5Imak I Jamain
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK CIMB NIAGA Tbk,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

II.    Menyatakan Tergugat I,  Tergugat  II , Tergugat III, Tergugat IV  dan Tergugat V telah melakukan perbuatan  wanprestasi;

III.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum : 
1.    Akta perjanjian kerjasama nomor: 03 tanggal 03 Mei 2011;
2.    Akta perjanjian kerjasama nomor 76 tanggal 18 April 2012;
3.    Akta perjanjian kredit nomor 77 tanggal 18 April 2012 juncto perjanjian penerimaan sisa hasil usaha antara penggugat dengan para tergugat tanggal 20 Desember 2022
4.    Nota kesepahaman (memorandum of understanding/mou) pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan program peremajaan sawit rakyat (psr) antara penggugat dengan tergugat nomor /MoU/GIJ-HP/VIII/2023 tanggal 11 September 2023;
5.    Berita acara rapat antara Turut  Tergugat dengan Penggugat tanggal 30 Mei 2024
6.    Hasil rapat mediasi tanggal 06 Juni 2024
7.    Hasil rapat mediasi tanggal 03 Oktober 2024

IV.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan para penggugat dalam perkara ini;

V.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk melunasi kewajiban kepada penggugat sesuai dengan kerugian atas biaya-biaya pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata atau tegas telah dikeluarkan oleh penggugat melalui pemberian dana talangan kepada Tergugat  I  sebesar  Rp.91.591.303.621,- ( sembilan puluh satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta  tiga ratus tiga ribu enam ratus dua puluh satu rupiah), berdasarkan laporan penelusuran nilai hutang piutang  PT.Graha Inti Jaya dan Koperasi Serba Usaha Handep Hapakat tanggal 13 februari 2025 dilakukan oleh PT. Ernst & Young Indonesia (“EY”) selaku auditor independent yang ditunjuk oleh tim fasilitasi penanganan sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas;

VI.    Menyatakan  Penggugat diberi hak untuk menyimpan  SHM sejumlah 358 buah  uraian sertepikatnya tersebut dalam  posita  no.13,  guna  menjamin pelunasan pinjaman/dana talangan Para Tergugat   yang belum dibayar .

VII.    Menghukum Turut Tergugat untuk taat , tunduk dan patuh mentaati semua isi putusan ini.

VIII.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  yang diajukan Penggugat dalam perkara ini .

IX.    Menghukum Tergugat  I, II, III ,IV,V    secara tanggung renteng   membayar  uang paksa kepada Penggugat  perharinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila para  Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan ini sejak diucapkan sampai dengan dilaksanakan

X.    menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawan banding, kasasi, maupun verzet;

XI.    membebankan seluruh biaya-biaya yang timbul atas perkara ini kepada tergugat;
Atau: 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak