1. Mengabulkan Permohonan para pemohon
2. Memberikan izin kepada para pemohon untuk merubah nama anak para pemohon yang semula bernama LANIKA berdasarkan Akta Kelahiran yang dikel;uarkan kepala Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kab. Kapuas No. 6203-LU-29072021-0005 tanggal 29 Juli 2021 dan memerintah kepada para pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akte Pencataan Sipil untuk dicatat dalam registrasi untuk perubahan nama anak pemohon menjadi NUR SOFIA.
3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |