| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I memfitnah Penggugat telah menyurati BTN Cabang Palangka Raya, dalam keterangannya melalui Tergugat II kepada Penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I menuduh Penggugat telah menyurati BTN Cabang Palangka Raya, dalam keterangannya melalui Tergugat II kepada Penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I tidak ada memiliki bukti fisik surat Pemberhentian Sementara dari PT.Bank Tabungan Negara untuk PT. Ronna jaya Mandiri tanggal 15 Juni 2022, dalam keterangannya melalui Tergugat II kepada Penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I tidak ada memiliki bukti fisik surat pencabutan pemberhentian sementara tanggal 28 Juli 2022 dari PT. Bank Tabungan Negara untuk PT. Ronna jaya Mandiri, bahwa permasalahan Tergugat II sudah clear dengan Penggugat mau mengambil satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 kepada Tergugat II, dalam keterangannya melalui Tergugat II kepada Penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
7. Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I tidak ada memiliki bukti fisik, bahwa Tergugat II tidak pernah mengambil satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 milik orang lain sebelum tanggal 14 Desember 2021 sehinga dengan serta merta memutuskan untuk menunda pelaksanaan Akad Kredit pada tanggal 15 Juni 2022, dalam keterangannya melalui Tergugat II kepada Penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
8. Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I tidak dapat membuktikan, bahwa dapat dari mana dan hasil dari apa Tergugat II sehingga bisa memegang dan mengusai satu buah fisik sertipikat No.4911 sebelum tanggal 14 Desember 2021, sesuai isi surat yang tertanggal 30 Mei 2022;
9. Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I tidak dapat membuktikan , bahwa Tergugat II pernah beli tanah bersertipikat Nomor 4911;
10. Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I sengaja merusak nama baik Penggugat, dengan Tergugat I memfitnah dan menuduh Penggugat dalam keterangannya melalui Tergugat II kepada penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Putusan Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
11. Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah merugikan waktu, tenaga, pikiran, materiil, tergangunya kejiwaan Penggugat dan merusak nama baik Penggugat, dengan memfitnah dan menuduh Penggugat dalam keterangannya melalui Tergugat II kepada penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Putusan Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
12. Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah melecehkan Panggilan Pengadilan, karena selalu tidak mau dan tidak berni hadir dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dan tidak bertaanggung jawab terhadap perbuatan telah dilakukannya;
13. Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah melecehkan harga diri Penggugat, karena selalu tidak mau dan tidak berani hadir dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dan tidak bertaanggung jawab terhadap perbuatan telah dilakukannya;
14. Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I telah merugikan waktu, tenaga, pikiran dan materiil Penggugat, karena selalu tidak mau dan tidak berani hadir dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dan tidak bertaanggung jawab terhadap perbuatan telah dilakukannya;
15. Menghukum Tergugat I membayar sebagai sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
• Yang berkenaan dengan masalah Tergugat I merusak nama baik Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
• Yang berkenaan dengan masalah Tergugat I mengganggunya kejiwaan Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
• Yang berkenaan dengan masalah Tergugat I telah merugikan waktu, tenaga , pikiran dan materiil Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu Milyar rupiah);
• Grend total Rp. 3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah).;
16. Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau benda tidak bergerak milik Tergugat I untuk membayar denda berupa uang, atas Perbuatan Tergugat I memfitnah dan menuduh yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat dipengusa Kabupaten Kapuas dalam perkara a quo;
17. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
18. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II tidak memiliki bukti, bahwa satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 itu bukan milik Penggugat sehingga Tergugat II keberatan satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 tersebut diambil Penggugat;
19. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah menuduh Penggugat, bahwa satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 tersebut bukan milik Penggugat sebelum keputusan perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk pada tanggal 13 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
20. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II bukan pemilik satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 sebelum tanggal 14 Desember 2021 sehingga Tergugat II sangat berani mengambil dan menjual satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 yang dibayarkan turut Tergugat I BPHTB yang tertanggal 24 November 2021;
21. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II menuduh Penggugat yang memberi ide kuasa jual diteruskan kepada Tergugat II;
22. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah mengaku menjual satu buah fisik Sertipikat nomor 4911 dan membuat Akta Jual Beli dikantor turut Tergugat I pada tanggal 10 Januari 2022. Artinya isi surat tanggal 30 Mei 2022 disampaikan Penggugat itu benar dan atau bukan fitnah, bahwa Tergugat II pernah mengambil dan memegang satu buah fisik Sertipikat nomor 4911 sampai November 2021;
23. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena saat Tergugat II menjadi saksi telah berbohong kepada penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, bahwa Tergugat II tidak ada memegang SHM No .4911 sebelum tanggal 14 Desember 2021, padahal Tergugat II yang menyuruh turut Tergugat I membayar BPHTB tanggal 24 Novenber 2021;
24. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena saat Tergugat II menjadi saksi telah berbohong kepada penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, bahwa Tergugat II tidak ada orang yang menerima surat tersebut, padahal marketing Tergugat II Sdri. Maimunah mengaku menerima surat tersebut waktu BAP di Polres Kapuas ;
25. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena saat Tergugat II menjadi saksi telah berbohong kepada penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, bahwa Tergugat II ada menelpon Penggugat, padahal sampai sekarang Tergugat II tidak pernah mengonfermasi surat yang telah diterima Tergugat II tersebut, sesuai isi surat yang tertanggal 30 Mei 2022 batas waktu pada tanggal 6 Juni 2022 dari Penggugat;
26. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II tidak ada memiliki bukti fisik, bahwa Tergugat II ada dampak negative yang Tergugat II alami dari adanya surat yang tertanggal 30 Mei 2022 tersebut, padahal sedikitpun tidak ada dampaknya karena bukan laporan ke Bank BTN Kapuas yang bukan instansi Pemerintah Kabupaten Kapuas;
27. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II berbohong dan tidak memiliki bukti ada surat Pemberhentian Sementara dari PT.Bank Tabungan Negara untuk PT. Ronna jaya Mandiri tanggal 15 Juni 2022, kepada Penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
28. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II berbohong dan tidak memiliki bukti fisik surat pencabutan pemberhentian sementara tanggal 28 Juli 2022 dari PT. Bank Tabungan Negara untuk PT. Ronna jaya Mandiri, kepada Penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, bahwa permasalahan Tergugat II sudah clear dengan Penggugat mau mengambil satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 kepada Tergugat II;
29. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II tidak memiliki bukti secara fisik , bahwa Tergugat II pernah membeli tanah dengan satu buah fisik sertipikat Nomor 4911;
30. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II tidak ada memiliki bukti secara fisik, bahwa Tergugat II tidak pernah mengambil Akta Kuasa Menjual Nomor 3 Asli dari dikantor turut Tergugat II;
31. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II tidak memiliki bukti secara fisik yang menyatakan, bahwa saat di kantor Notaris turut Tergugat II tersebut Penggugat yang mengusulkan agar akta kuasa jual dialihkan kepada Tergugat II;
32. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II tidak memiliki bukti secara fisik yang menyatakan, bahwa Tergugat II tidak menginginkan Penggugat mencabut kuasa jual dikantor turut Tergugat II;
33. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah berbohong kepada penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, bahwa Tergugat II tidak tahu mengenai pembuatan kuasa menjual dari Saksi Wanti Paulina, Saksi Jennifer Claudia, dan Saksi Vincent Michael kepada Tergugat II pada tanggal 14 Desember 2021 dikantor turut Tergugat II;
34. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II tidak memiliki bukti secara fisik menerima satu buah fisik akta kuasa jual tersebut di bulan Januari 2022 dari Saksi Wanti Paulina, Saksi Jennifer Claudia, dan Saksi Vincent;
35. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah mengakui, bahwa pada tanggal 10 Januari 2022 di hadapan turut Tergugat I telah terjadi akad jual beli (realisasi) SHM No.4911. Artinya benar Tergugat II mengambil satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 pada tahun 2021 dikomplek Alfatiana Jalan Semangat Baru RT/RW 04.01 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Provinsi Kalimantan Tengah itu ;
36. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah menuduh Penggugat tanpa bukti fisik, bahwa sudah diantar sendiri oleh Penggugat satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 kepada turut Tergugat I pada tanggal 10 Januari 2022;
37. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah menuduh Penggugat tanpa bukti fisik, bahwa ada foto Penggugat mengantar satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 tersebut ke turut Tergugat I pada tanggal 10 Januari 2022;
38. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah menuduh Penggugat tanpa bukti fisik, bahwa ada tanda terima satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 dari turut Tergugat I kepada Penggugat;
39. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah menuduh Penggugat tanpa bukti fisik, bahwa Penggugat yang menyerahkan satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 dan membayar biaya untuk pembuatan BPHTB pada bulan November 2021 kepada turut Tergugat I;
40. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II tidak logic jika tidak mengambil dan memegang satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 saat Realsasi serah terima penjualan tanah tersebut;
41. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II mengakui telah menyuruh turut Tergugat I membayar BPHTB atas satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 tersebut pada tanggal 24 November 2021. Artinanya Tergugat II benar mengambil dan memegang Sertipikat Nomor 4911 sebelum tanggal 14 Desember 2021 sesuai isi surat yang tertanggal 30 Mei 2022 yang disampaikan Penggugat tersebut;
42. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah berbohong kepada penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dengan mengatakan, bahwa Tergugat II tidak pernah mengambil dan memegang satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 sebelum tanggal 14 Desember 2021, sehingga Tergugat II keberatan dengan isi surat Penggugat yang tertanggal 30 Mei 2022 tersebut;
43. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II tidak ada memiliki bukti secara fisik, bahwa dapat dari mana dan hasil dari apa Tergugat II sehingga bisa memegang dan mengusai satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 sebelum tanggal 14 Desember 2021;
44. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah mengakui satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 merupakan jatah/bagian Tergugat II, tapi Tergugat II tidak memiiki bukti fisik tentang serah terima Sertipikat Nomor 4911 dari Penggugat. Artinya Tergugat II benar mengambil dan memegang Sertipikat Nomor 4911 itu;
45. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II mengakui telah membayar realisasi pembayaran satu buah fisik Sertipikat nomor 4911 di turut Tergugat I, karena menurut Tergugat II satu buah fisik Sertipikat nomor 4911 itu jatah/bagian Tergugat II. Artinya Tergugat II benar mengambil dan memegang satu buah fisik Sertipikat nomor 4911 pada tahun 2021 untuk pembayaran BPHTB tanggal 24 November 2021 melalui turut Tergugat I;
46. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah berbohong kepada penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dengan mengatakan , bahwa satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 tersebut sudah ada dikantor turut Tergugat II, padahal satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 tidak pernah ada ditempat turut Tergugat II;
47. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah mengakui, bahwa satu buah fisik Sertipikat nomor 4911 sedang dalam proses jual beli sehingga ada diturut Tergugat I. Artinay Tergugat II atau Irfan marketing Tergugat II yang mengantar satu buah fisik Sertipikat nomor 4911 tersebut ke Kantor turut Tergugat I untuk pembuatan BPHTB pada tahun 2021;
48. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah menuduh Penggugat yang menyerahkan Sertipikat nomor 4911 tersebut ke turut Tergugat I sesudah terbit Akta Kuasa Menjual Nomor 3 yang tertanggal 14 Desember 2021, padahal Penggugat tidak pernah melakukannya;
49. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah mengakui, bahwa pernah memegang satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 namun hanya memegang saja. Artinanya Tergugat II benar mengambil dan memegang satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 sebelum tanggal 14 Desember 2021 sesuai isi surat yang tertanggal 30 Mei 2022 yang disampaikan Penggugat tersebut;
50. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah berbohong kepada penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dengan mengatakan tidak pernah menyimpan satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911, padahal Tergugat II waktu cek lapangan bulan September 2018 Sertipikat Nomor 4911 dengan luas 121m2 belum diterbitkan BPN Kabupaten Kapuas. Artinya Tergugat II benar mengambil dan memegang satu buah fisik Sertipikat nomor 4911 pada tahun 2021 dikomplek alfatina Jalan Semangat Baru RT/RW 04.01 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Provinsi Kalimantan Tengah;
51. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah melarang Penggugat mengambil satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 kepada Tergugat II, padahal satu buah fisik Sertipikat itu milik Penggugat yang sah;
52. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah mengambil, menguasai satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 sebelum akta dibuat tanggal 14 Desember 2021, selanjutnya Tergugat II memberi somasi kepada Penggugat tanggal 7 Januari 2022, kemudian Tergugat II membuat Akta Jual Beli tanggal 10 Januari 2022 tanpa sepengetahuan Penggugat pemilik satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 di Kantor turut Tergugat I;
53. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah berbohong kepada penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dengan mengatakan, bahwa Tergugat II tidak memberi tahu masalah adanya somasi yang mempermasalahkan tanah pada tanggal 7 Januari 2022 yang dibuat Tergugat II sendiri, dan Tergugat II sengaja membiuat Akta jual beli satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 tersebut di Kantor turut Tergugat I, agar bayak pihak terlibat, dan semua pihak terkait ikut memusuhi / melawan Penggugat di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
54. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah mengaku menjual tanah satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 tersebut kepada penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II. Artinya Tergugat II benar telah mengambil, dan memegang satu buah fisik Sertipikat Nomor 4911 dan membayar BPHTB pada tahun 2021 di kepada turut Tergugat I;
55. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II sengaja merusak nama baik Penggugat, dengan Tergugat II menyampaikan fitnah dan menuduh Penggugat kepada penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Putusan Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
56. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah merugikan waktu, tenaga, pikiran, materiil, tergangunya kejiwaan Penggugat dan nama baik Penggugat, dengan memfitnah dan menuduh Penggugat kepada penguasa di Kabupaten Kapuas dalam Putusan Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
57. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah melecehkan Panggilan Pengadilan, karena selalu tidak mau dan tidak berani hadir dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dan tidak bertaanggung jawab terhadap perbuatan telah dilakukannya;
58. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah melecehkan harga diri Penggugat, karena selalu tidak mau dan tidak berani hadir dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dan tidak bertaanggung jawab terhadap perbuatan telah dilakukannya;
59. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, Karena Tergugat II telah merugikan waktu, tenaga, pikiran dan materiil Penggugat, karena selalu tidak mau dan tidak berani hadir dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dan tidak bertaanggung jawab terhadap perbuatan telah dilakukannya;
60. Menghukum Tergugat II membayar sebagai sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
• Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II merusak nama baik Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00-(lima milyar rupiah);
• Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II terganggunya kejiwaan Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00-(lima milyar rupiah);
• Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II merugikan waktu, tenaga , pikiran dan materiil Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00-(lima Milyar rupiah);
• Grend total Rp. 15.000.000.000,00(lima belas milyar rupiah).;
61. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah mengambil dan menguasai satu buah fisik Akta Kesepakatan Bersama Nomor 1 tanggal 14 Desember 2021, dan satu buah fisik Akta Kuasa menjual Asli Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 di Kantor turut Tergugat II tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik Akta pada tanggal 17 Desember 2021;
62. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II membuat AJB tanggal 10 Januari 2022 dengan Sertipikat Nomor 4911 dikantor turut Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat;
63. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II dengan beralaskan satu buah fisik Akta Kuasa menjual Asli Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 milik Penggugat tidak mau mengembalikan 35 buah fisik Sertipikat kepada Penggugat sampai mengajukan gugatan berkali-kali di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas;
64. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II dengan beralaskan satu buah fisik Akta Kuasa menjual Asli Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 milik Penggugat tidak mau mengembalikan 35 buah fisik IMB Rumah tepy 36, kepada Penggugat;
65. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II tidak mau mengembalikan satu buah fisik Akta Kesepakatan Bersama Nomor 1 tanggal 14 Desember 2021 dan satu buah fisik Akta Kuasa menjual Asli Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 milik Penggugat ;
66. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah menyalahgunakan satu buah fisik Akta Kuasa untuk Menjual Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 milik Penggugat melaporkan Penggugat di Polda Kalteng pada tanggal 11 November 2022;
67. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah menyalahgunakan satu buah fisik Akta Kuasa untuk Menjual Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 milik Penggugat melaporkan Penggugat pada tanggal 5 April 2023 di Polres Kapuas;
68. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II dengan beralaskan satu buah fisik Akta Kuasa Untuk menjual Asli Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 milik Penggugat telah melakukan laporan palsu kepada penguasa di Polda Kalteng pada tanggal 11 November 2022 kepada Penggugat;
69. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II dengan beralaskan satu buah fisik Akta Kuasa menjual Asli Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 milik Penggugat telah melakukan laporan palsu kepada penguasa di Polres Kapuas pada tanggal 5 April 2023 kepada Penggugat, dengan Tergugat II mengatakan Penggugat telah melaporkan Tergugat II kepada penguasa pada tanggal 4 Juli 2022 di Bank BTN Cabang Kapuas, padahal Bank BTN Kapuas bukan instansi Pemerintah Kabupaten Kapuas;
70. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II dengan beralaskan satu buah fisik Akta Kuasa menjual Asli Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 milik Penggugat mengatakan sertipikat Nomor 4911 bukan milik Penggugat saat jadi saksi dalam Perkara pidana Nomor 138/Pid.B/2024/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
71. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II dengan sengaja mencemarkan nama baik Penggugat, dengan melaporkan Penggugat kepada penguasa di Polda Kalteng pada tanggal 11 November 2022;
72. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II dengan sengaja mencemarkan nama baik Penggugat, dengan melaporkan Penggugat di Polres Kapuas pada tanggal 5 April 2023;
73. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah merugikan waktu, tenaga, pikiran, materiil, tergangunya kejiwaan Penggugat dan nama baik Penggugat, dengan cara Tergugat II memfitnah serta menuduh Penggugat dengan mengatakan Sertipikat Nomor 4911 bukan milik Penggugat kepada penguasa di Polda Kalteng pada tanggal 11 November 2022 dan di Polres Kapuas pada tanggal 5 April 2023;
74. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Karena Tergugat II telah merugikan waktu, tenaga, pikiran, materiil, tergangunya kejiwaan Penggugat dan nama baik Penggugat, dengan cara Tergugat II tidak mau mengembalikan satu buah fisik Akta Kesepakatan Bersama Nomor 1 tanggal 14 Desember 2021 dan satu buah fisik Akta Kuasa menjual Asli Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 kepada Penggugat sebagai pemiliknya;
75. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah melecehkan Panggilan Pengadilan, karena selalu tidak hadir dan tidak berani bertaanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
76. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah melecehkan harga diri Penggugat, karena selalu tidak mau hadir dan tidak berani bertaanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
77. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II tidak berani hadir dipersidangan untuk menyerahkan satu buah fisik Akta Kuasa menjual Asli nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 dan satu buah fisik Akta Kesepakatan Bersama Nomor 1 tanggal 14 Desember 2021 milik Penggugat kepada Penggugat dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
78. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah merugikan waktu, tenaga, pikiran dan materiil Penggugat, karena selalu tidak mau hadir dan tidak berani bertaanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dipersidangan dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
79. Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan pengambikan satu buah fisik Akta Kesepakatan Bersama Asli Nomor 1 tanggal 14 Desember 2021 dan satu buah fisik Akta Kuasa menjual Asli Nomor 3 tanggal 14 Desember 2021 dari Tergugat II kemudian menyerahkannya kepada Penggugat;
80. Menghukum Tergugat II membayar sebagai sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
• Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II merusak nama baik Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00-(sepuluh milyar rupiah);
• Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II terganggunya kejiwaan Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00-(lima milyar rupiah);
• Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II merugikan waktu, tenaga , pikiran dan materiil Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00-(lima Milyar rupiah);
• Grend total Rp. 20.000.000.000,00(dua puluh milyar rupiah).;
81. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II secara tertulis menuduh Penggugat tanpa ada bukti fisik, yaitu mengatakan Penggugat telah melakukan penipuan terhadap Tergugat II kepada penguasa di Kabupaten Kapuas pada tanggal 28 Mei 2025 dalam perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
82. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II secara tertulis menyerang pribadi Penggugat dengan mengatakan Penggugat telah melakukan penipuan terhadap Tergugat II pada tanggal 28 Mei 2025 dalam perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
83. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II secara tertulis sengaja merusak nama baik Penggugat dengan mengatakan Penggugat telah melakukan penipuan terhadap Tergugat II pada tanggal 28 Mei 2025 dalam perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
84. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II secara tertulis menyerang kejiwaan Penggugat dengan mengatakan Penggugat telah melakukan penipuan terhadap Tergugat II pada tanggal 28 Mei 2025 dalam perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
85. Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II telah merugikan waktu, tenaga, pikiran, materiil, tergangunya kejiwaan Penggugat dan nama baik Penggugat, dengan Tergugat II secara tertulis menuduh Penggugat tanpa ada bukti fisik, mengatakan Penggugat telah melakukan penipuan terhadap Tergugat II, kepada penguasa di Kabupaten Kapuas pada tanggal 28 Mei 2025 dalam perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Klk di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
86. Menghukum Tergugat II membayar sebagai sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas perbuatannya kepada Penggugat tersebut dengan rincian sebagai berikut:
• Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II merusak nama baik Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
• Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II terganggunya kejiwaan Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
• Yang berkenaan dengan masalah Tergugat II telah merugikan waktu, tenaga , pikiran dan materiil Penggugat, yang mana tidak bisa diukur dengan uang, tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
• Grend total Rp. 3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah).;
87. Memerintahkan jurus sita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua atas harta benda bergerak atau benda tidak bergerak milik Tergugat II untuk membayar denda berupa uang, atas Perbuatan Tergugat II dalam perkara a quo;
88. Menghukum Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat II lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
89. Menyatakan putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitvortaar bij voorraad);
90. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.
Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, melalui yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae qou et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan keputusan yang berlaku / kesusilaan dalam masyarakat
|